Santun dalam Pekerti, Maju dalam Prestasi dan Teknologi

Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Berikut adalah tugas dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah Undaan Kudus.


1.          Kepala Madrasah
Fungsi dan tugas Kepala Madrasah  adalah sebagai edukator, manager,administrator, dan supervisor
a.   Kepala Madrasah adalah penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di madrasah termasuk didalamnya adalah penanggung jawab pelaksanaan administrator madrasah.
b. Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan di madrasah yang meliputi aspek edukatif dan administratif.
      Aspek edukatif meliputi hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum sedang aspek administrator meliputi pengaturan :
1.      Administrasi belajar mengajar
2.      Administrasi kesiswaan
3.      Administrasi ketenagaan
4.      Adaministrasi sarana dan prasarana
5.      Administrasi keuangan
6.      Administrasi surat menyurat
7.      Administrasi hubungan dengan masyarakat.
c.   Agar tugas dan fungsi kepala madrasah berjalan baik dan dapat mecapai tujuan perlu adanya jadual kerja kepala madrasah yang mencakup :

      1.   Kegiatan Harian

a.   Memeriksa daftar hadir guru, karyawan dan penjaga sekolah
b.   Memeriksa kebersihan madrasah dalam rangka 5 K ( Keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kekeluargaan ) pada ruang kelas belajar ruang praktek, halaman dan jamban.
c.  Memeriksa persiapan mengajar guru dan persiapan lainnya menjelang pelajaran di mulai ( PK-3 )
d.   Mengadakan pengawasan umum terhadap berlangsungnya pelajaran
e.   Mengatasi masalah yang terjadi disekolah dalam satu hari.
f.   Mengawasi dan mengadakan pengecekan terhadap segala sesuatu menjelang madrasah usai.
g.   Mengerjakan buku kesiswaan, buku induk, dan buku kleper, bila ada siswa yang keluar atau masuk.

      2.   Kegiatan Mingguan

a.   Kegiatan pada hari sabtu antara lain :
      1.   Melakukan upacara bendera
     2.  Menyelesaikan kasus kejadian minggu yang lalu, termasuk siswa, guru, karyawan dan penjaga madrasah yang tidak hadir.

b.   Kegiatan pada hari selain hari sabtu :
      1.   Kegiatan supervisi
      2.   Kegiatan KKG
      2.   Kegiatan KKM, FKGMI
      3.   Penurunan bendera

      3.   Kegiatan Bulanan

a.   Awal bulan

1.   Melakukan pemeriksaan secara umum antara lain tehadap : daftar keadaan siswa per kelas, daftar hadir guru, karyawan dan penjaga, persiapan mengajar, kumpulan alat penilian, pencapaian target kurikulum dan diagram taraf serap siswa, hasil penelitian dan buku catatan pelaksanaan bimbingan
2.   Memberi petunjuk dan menyampaikan catatan kepada guru – guru tentang siswa yang mendapat perhatian dan kasus – kasus yang perlu diatasi untuk pembinaan kegiatan siswa.

b.   Akhir bulan
1.   Mengadakan evaluasi : terhadap persediaan dan penggunaan alat peraga, alat bantu pendidikan termasuk aktivitas pemakaiannya.
2.   Melaksanakan supervisi kelas ( PK-8 )

              4.   Kegiatan awal dan akhir tahun pelajaran

1.      Kegiatan awal tahun pelajaran

Menetapkan rencana pendidikan / pengajaran untuk tahun pelajaran yang akan berjalan meliputi perencanaan :
a.      Pembagian tugas mengajar ( PK-2 )
b.      Rencana pengajaran tahunan ( PK-12 ), dilengkapi.
c.       Kebutuhan terhadap buku – buku pelajaran dan buku pegangan guru.
d.   Kelengkapan alat – alat pelajaran, baik alat peraga maupun alat bantu pendidik lainnya.
e.      Rapat tahunan sekolah, dan
f.      Pengisian buku induk siswa dengan nilai laporan pendidikan semester  gasal sampai semester genap.

2.      Kegiatan akhir tahun pelajaran

a.  Menyelenggarakan ulangan umum maupun Ujian Akhir Sekolah yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penilaian penentuan hasil, pengasrsipan naskah soal dan jawaban soal ditempat penyimpanan, pendaftaran untuk tingakt pendidikan berikutnya serta menyusun laporan hasil Ujian sesuai petunjuk pelaksanaannya.
b.     Melaksanakan evaluasi belajara ( tes hasil belajar dalam rangka kenaikan kelas ).
1.   Melaksanakan tes hasil belajar ( THB )
2.   Meneliti daftar nilai
3.   Menginventarisir penyimpanan bahan – bahan untuk rapat guru.
4.   Mencatat siswa – siswi yang nilainya kurang untuk bahan pembinaan yang perlu mendapat perhatian khusus.
c.  Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran yang berlangsung dengan melihat pencapaian target kurikulum dan taraf serap.
d.    Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan alat peraga / praktik.
e.    Membuat laporan akhir tahun pelajaran tentang :
1.      Penyelenggaraan rapat kenaikan kelas  ( PK – 6 )
2.      Pengisian buku laporan pendidikan dan buku induk oleh guru
3.      Pengisian STTB dan registrasi lulusan / tamatan ( PK – 7, dan PK – 13 )
4.      Upacara tutup tahun ( Muwadda’ah )
5.      Penyerahan buku laporan pendidikan dan pelepasan siswa ( PG-7 )
6.      Hasil kegiatan kelas

2.  Wakil Kepala Madrasah

Bertugas membantu melaksanakan tugas – tugas kepala madrasah bukan policy ( pengambil kebijakan ) menjalankan tugas – tugas lain dari kepala madrasah dengan atau tanpa surat tugas.

A.     Bidang  Umum

1.        Membantu Kepala Madrasah menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
2.        Membantu Kepala Madrasah menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah;
3.        Membantu Kepala Madrasah melaksanakan pengembangan pendidikan dasar sesuai kompetensinya;
4.        Membantu Kepala Madrasah dalam mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
5.        Membantu Kepala Madrasah mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendidikan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
6.        Membantu Kepala Madrasah melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, hubungan dengan masyarakat, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain
7.          Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
8.          Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
9.          Bersama Kepala Madrasah menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Pengurus dan Komite Madrasah

B.     Bidang Personalia

1.      Mengatur administrasi personalia
2.      Mengusulkan formasi guru dan merencanakan pembagian tugas – tugas, termasuk perhitungan beban mengajar guru.
3.      Mengusulkan pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi dan rotasi guru dan pegawai.
4.      Bersama Kepala Madrasah mengatur kesejahteraan guru dan karyawan
5.      Bersama Kepala Madrasah mengatur cuti, pensiun dan lain sebagainya
6.      Mengadministrasikan kehadiran guru baik pada kegiatan pembelajaran maupun pertemuan – pertemuan yang dilaksanakan oleh madrasah.

3.   A.   Tata Usaha bidang Administrasi

1.      Menyusun program kerja dan anggaran tahunan bidang tata usaha
2.      Menyelenggarakan surat – menyurat baik kedalam maupun keluar
3.      Menyelenggarakan administrasi pendidikan yang meliputi pengadaan buku nilai, presensi ( kehadiran ) guru, karyawan dan siswa, jurnal mengajar, buku induk, buku klepper dan papanisasi struktur organisasi sekolah
4.     Mengontrol perlengkapan tata usaha, ATK dan sarana ketata usahaan yang lain.
5.     Menginventarisir seluruh aset madrasah baik yang tetap maupun yang tidak tetap.
6.     Mengkoordinir dan mengontrol seluruh proses penyelenggaraan ketatausahaan.
7.     Mengkoordinasikan dengan bagian kehumasan tentang pengaturan jadwal tamu studi banding / PPL di MI NU Miftahul Falah dan melaporkannya kepada kepala madrasah.
8.     Memberikan laporan inventaris madrasah secara berkala kepada madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.

B.      Tata Usaha bidang Keuangan

1.          Mengatur kesejahteraan guru dan karyawan
2.          Menyusun rencana anggaran penerimaan dan belanja madrasah.
3.          Mengelola penggunaan keuangan
4.          Mengkoordinasikan dan mengatur penggunaan dana bantuan baik guru maupun siswa ( BSM, Fungsional, Sertifikasi, dll )
5.          Mengatur sumbangan keuangan ( Infaq ) dari wali murid.
6.          Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sekolah kepada kepala Madrasah, Pengurus dan Komite Madrasah, dan pihak – pihak yang terkait.

4.   Wakil  Kepala Urusan Kurikulum dan pengajaran

1.              Menyusun program kerja bidang kurikulum dan pembelajaran
2.              Menyusun rencana anggaran bidang kurikulum dan pembelajaran
3.              Memberikan usulan kepada madrasah tentang beban mengajar guru
4.              Memberikan masukan – masukan kepada madrasah tentang kebutuhan guru dan kualifikasinya.
5.              Bekerjasama dengan koordinator kelas ( wali kelas ) dalam menyusun jadual pelajaran
6.              Melakukan koordinasi dengan bidang lain yang terkait dalam melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
7.              Mengkoordinasikan penelaahan buku pegangan murid
8.              Mengkoordinasikan penyusunan alat evaluasi hasil belajar
9.              Mengkoordinasikan kegiatan hasil evaluasi belajar.
10.          Mengkoordinasikan kegiatan penulisan STTB dan NUN.
11.          Mengkoordinasikan kegiatan remidial dan pendalaman materi pembelajaran
12.          Mengkoordinasikan penyusunan sistem penilaian ketuntasan belajar siswa
13.          Mengkoordinasikan kegiatan perlombaan bidang studi
14.    Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada pimpinan madrasah melalui Wa.Ka. Madrasah
15.          Menyusun program semester dan program tahunan, termasuk pembagian tugas mengajar.
16.      Menyusun jadwal pelajaran setiap tahun dibatu oleh wakil kepala dan Tata Usaha serta tim yang ditunjuk oleh musyawarah.
17.          Mengatur penyusunan model satuan pelajaran dan pembagian waktu yang digunakan
18.          Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar
19.          Mengatur norma penilaian
20.          Mengatur norma kenaikan kelas / peringkat
21.          Mengatur pencatatan kemajuan belajar murid
22.    Merencanakan dan melaksanakan usaha – usaha  perbaikan, peningkatan pengembangan pembelajaran.
23.          Mengatur program pengisian waktu – waktu kosong karena guru berhalangan hadir.
24.          Menganalisa  dan mementukan buku pegangan murid.
25.          Mengatur perpustakaan guru / murid
26.          Merencanakan, membuat, dan mengatur penggunaan sarana dan alat peraga pembelajaran.
27.         Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.

5.   Wakil  Kepala Urusan Kesiswaan

1.          Mengatur penerimaan murid baru dan pindahan berdasarkan peraturan penerimaan murid baru dan pindahan madrasah
2.          Mengatur program bimbingan dan konseling
3.          Mengevaluasi kehadiran murid
4.          Mengatur program pengembangan minat dan bakat siswa
5.          Mengatur kepindahan ( mutasi ) murid.
6.          Menyelenggarakan kegiatan – kegiatan yang dapat digunakan sebagai wahana penanaman sikap dan perilaku yang islami
7.          Menyusun Program kerja PSB
8.          Menyusun rancangan anggaran dan belanja PSB
9.          Mengkoordinasikan penggunaan fasilitas pembelajaran secara efektif dan efisien.
10.      Mengkoordinasikan pendaftaran siswa ke sekolah lanjutan
11.      Mengkoordinasi pelaksanaan Study banding, Karya wisata baik dalam amupun luar daerah.
12.      Mengkoordinasi rapat wali murid baik awal maupun akhir tahun pelajaran ( Khutbul Asry dan Muwadaah )
13.      Mengkoordinasikan bidang – bidang di bawahnya ( Ekstrakurikuler, maupun intrakurikuler )
14.      Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kesiswaan ;
15.      Melakukan pembinaan kesejahteraan kesiswaan ;
16.      Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat,dan penalaran kesiswaan ;
17.      Melakukan koordinasi dengan Pengurus Komisariat Ikatan Alumni MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah;
18.      Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.

5.   Wakil  Kepala Urusan  Sarana dan Prasarana

1.      Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan halaman madrasah ( lingkungan madrasah secara fisik ) termasuk lapangan olah raga, ruangan ( kelas dan aula ) kebun sekolah dan lain – lain.
2.      Mengadakan dan memelihara perlengkapan sekolah ( kursi, meja, almari, papan tulis, kapur ) dan ATK lainnya.
3.      Menyelenggarakan inventarisasi tanah, gedung dan perlengkapan madrasah, baik yang habis pakai maupun yang permanen.
4.      Mengkoordinasikan pengadaan kebutuhan masing – masing  Waka. Urusan dan sie bidang dengan pihak pengadaan barang.
5.      Mempertanggungjawabkan inventarisasi media, alat peraga dan fasiltas pembelajaran di masing – masing bagian.
6.      Mengkoordinasikan kegiatan, merancang dan membuat media dan alat peraga mengajar.
7.      Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan infentaris madrasah, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja;
8.      Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.

6.   Wakil Kepala Urusan Humas dan Agama

  1. Menyusun rancangan program dan anggaran bidang kehumasan dan agama
  2. Bersama – sama dengan korbid tata usaha mengkoordinasikan kegiatan tamu studi banding
  3. Menerima dan memberikan pelayanan kepada tamu madrasah
  4. Memfasilitasi rapat anggota tahunan Majlis madrasah dan menjalin kerjasama secara kontinue.
  5. Memberikan masukan – masukan kepada madrasah tentang materi seleksi murid baru sehingga akan lebih meningkatkan mutu hasil seleksi.
  6. Bekerjasama dengan koordinator kelas untuk menyusun tata tertib madrasah serta penegakannya sehingga tercipta perilaku islami di kalangan  para murid.
  7. Melakukan kerjasama dengan wali murid guna menuhbuh kembangkan prestasi murid.
  8. Melakukan konseling kepada para murid, baik secara pribadi maupun klasikal.
  9. Bekerjasama dengan para guru dan wali kelas dalam penanganan anak bermasalah.
  10. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait guna meningkatkan dan mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan psikologis anak.
  11. Mewakili madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi lain.
  12. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam upaya memberdayakan madrasah.
13.  Mempersiapkan dan memberikan layanan informasi tentang MI NU Miftahul Falah kepada orang yang membutuhkan
14.  Mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan keagamaan yang akan menunjang ke arah terwujudnya insan yang sholeh, berilmu dan bertaqwa.
15.  Menyusun jadual sholat berjama’ah ( Dhuhur dan Dhuha }
16.  Mengkoordinir Tadarrus Al qur’an setiap hari
  1. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka. Madrasah

7.   Sie. Siswa Berprestasi / Mupres

1.      Membuat program tahunan bidang sie. Siswa berprestasi
2.      Menyusun rancangan anggaran bidang siswa berprestasi
3.      Melatih siswa untuk mengukuti olympiade sains, ketrampilan, matematika, dll.
4.      Melakukan inovasi dan latihan – latihan terkait model pembelajaran yang efektif menuju pembelajaran yang modern
5.      Bekerjasama dengan lembaga lain terkait dengan siswa berprestasi
6.      Mengkoordinasikan Tes Kemampuan Dasar  ( TKD ) bagi siswa kelas III.
7.      Mengkoordinasikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
  1.   Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka. Madrasah
8.   Sie. Perpustakaan

1.          Mengkoordinasian kegiatan unit Perpustakaan
2.          Menyusun program kerja tahunan unit Perpustakaan
3.          Menyusun rencana anggaran unit Perpustakaan
4.          Mengkoordinasikan pengadaan buku fiksi maupun non fiksi
5.          Mempertanggungjawabkan inventaris barang di perpustakaan
6.          Memberikan / mengatur pelayanan perpustakaan kepada guru dan murid
7.          Mengakan kerjasama dengan pepustakaan instansi dinas ( Perpustkaan kabupaten atau sekolah lainnya ).
8.          Menyusun proposal pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan.
9.          Merencanakan dan menyusun perpustakaan digital.
10.      Menyusun kearsipan madrasah secara berkala.
11.      Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka. Madrasah

9.   Sie. Pramuka , Qiro’ah, Kaligrafi  ( Pengembangan Minat dan bakat / UPMB )

1.          Menyusun program kerja tahunan bidang pengembangan minat dan bakat serta target – target yang akan dicapai.
2.          Menyusun rencana anggaran bidang  Pengembangan Minat dan bakat / UPMB
3.          Mengadministrasikan kegiatan Pengembangan Minat dan bakat / UPMB
4.          Mengadakan latihan pelatih / pembina dan pembina pendamping
5.          Menghimpun seluruh minat dan bakat murid untuk disalurkan ke dalam wadah pembinaan
6.          Mengatur jadwal kegiatan Pengembangan Minat dan bakat / UPMB
7.          Secara aktif mengikutsertakan murid pada kegiatan – kegiatan di luar MI NU Miftahul Falah yang sesuai dengan visi dan misi lembaga
8.      Memimpin rapat – rapat koordinasi bidang Pengembangan Minat dan bakat / UPMB dengan para pembina
9.          Mendampingi murid pada setiap perlombaan / pertandingan yang di ikuti oleh MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah
10.      Melakukan kerjasama dengan pihak terkait guna lebih memberdayakan kegiatan pengembangan minat dan bakat.
11.      Melakukan inovasi dan kreasi sehingga setiap murid dapat mengakatulisasikan minat dan bakatnya secara berkualitas.
12.      Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka Madrasah

10. Sie. Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )

1.          Mengkoordinasikan kegiatan di bidang UKS
2.          Menyusun program kerja tahunan bidang UKS
3.          Menyusun rencana anggaran operasional bidang UKS
4.          Mengadministrasikan kegiatan  UKS
5.          Mengkoordinasikan pengadaan peralatan dan obat – obatan di UKS.
6.          Mempertanggungjjawabkan seluruh inventaris barang di UKS
7.          Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan kesehatan
8.          mengatur pemberian minuman bergizi siswa
9.          Mengatur penyelenggaraan imunisasi
10.      Memeriksa kesehatan murid secara berkala ( kuku, kerapian siswa, gosok gigi, jum’at bersih, dll )
11.      Mewakili madrasah dalam mengikuti kegiatan – kegiatan ke – UKS- an
12.      Melakukan kontrol terhadap kesehatan lingkungan madrasah
13.      Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka Madrasah

11. Sie. Koperasi dan Kantin

1.      Menyusun rencana kerja tahunan bidang koperasi dan kantin
2.      Menyusun rancangan anggaran dan pendapatan bidang koperasi dan kantin
3.      Mengkoordinasikan seluruh aspek operasional bidang koperasi dan kantin
4.      Memimpin pertemuan – pertemuan bidang koperasi dan kantin
5.      Melakukan inovasi dan kreasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan murid, guru, dan karyawan MI NU Miftahul Falah melalui usaha – usaha koperasi
6.      Mengadakan pelatihan – pelatihan perkoperasian atau bidang wirausaha kepada pengurus koperasi maupun karyawan koperasi.
7.      Memberikan laporan bulanan dan laporan tahunan atas pengelolaan bidang koperasi dan kantin
8.      Melakukan kerjasama dengan mitra kerja sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan.
9.      Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka Madrasah


12. Sie. PHBI dan PHBN

1.      Menyusun rencana program kerja tahunan bidang PHBI dan PHBN
2.      Mengadakan kegiatan – kegiatan keagamaan seperti ; Peringatan Maulid Nabi, Isro’ Mi’raj, Tahun baru hijriah, Halal bi Halal  dan lain – lain.
3.      Mengadakan upacara peringatan hari besar nasional
4.      Melatih siswa dalam melaksanakan PHBI / PHBN
5.      Mengadministrasikan program PHBI / PHBN.
6.      Mewakili madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi lain bila diperlukan.
7.      Mempersiapkan dan memberikan layanan informasi tentang MI NU Miftahul Falah kepada orang yang membutuhkan
8.      Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka Madrasah

13. Sie. Bimbingan Konseling ( BK )

1.      Mengkoordinasikan kegiatan bimbingan akademik, pribadi dan karier secara berkala dan berkelanjutan
2.      Bekerjasama dengan sie. Bidang lainnya untuk menanamkan praktek amaliyah dan ibadah pada murid baik dilingkungan madrasah maupun dilingkungan keluarga dan masyarakat secara baik dan benar.
3.      Mengkondisikan siswa untuk mematuhi tata tertib madrasah
4.      Menangani kasus – kasus kenakalan anak, pada jam belajar
5.      Mengadakan kunjungan rumah ( home visit ), kepada siswa yang tidak hadir lebih dari 3 hari
6.      Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka Madrasah

14. Uraian Tugas Wali Kelas

1.              Menyusun jadual pelajaran di kelas dengan mengkordinasikan dengan Wa. Ka Kurikulum
2.              Membantu memperlancar penyelenggaraan proses belajar mengajar
3.              Membantu mengatur murid pada kegiatan sholat, upacara dan peringatan – peringatan lainnya.
4.              Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi belajar dan pengadministrasiannya.
5.              Mengkoordinasikan penanganan siswa bermasalah di kelas pararelnya
6.              Menyusun kegiatan pasca UUS.
7.              Mengatur perekapan analisis daya serap dan menampilkanya.
8.              Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan wali kelas pararelnya
9.              Mengkordinasikan inventarisasi barang – barang di kelas pararelnya.
10.          Memantau ketertiban, kerapian, keamanan, kekeluargaan, kebersihan, dan keindahan kelas pararelnya.
11.          Menyusun jadwal piket guru di kelas pararelnya.
12.          Mengkoordinasikan penandatanganan administrasi guru, misal buku program, Silabus, Jurnal, Buku nilai, penulisan leger dan penulisan raport.
13.          Sebagai perwakilan kelas dalam mengkomunikasikan permasalahan di kelas pararelnya kepada sekolah
14.          Mewakili orang tua dan kepala madrasah dalam lingkungan kelasnya.
15.          Mengetahui nama, jumlah, identitas dan masalah – masalah anak didik.
16.          Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari  di kelasnya.
17.          Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah anak dan melaporkan kepada kepala madrasah bila kasus tersebut tidak dapat diatasi.
18.          Membina kepribadian dan akhlaq anak serta membantu pengembangan kecerdasan dan kertrampilan anak.
19.          Mengadakan penilaian terhadap kerajinan, kelakuan dan displin anak.
20.          Meneliti buku jurnal kelas serta menghitung prosentasi pengajaran setiap akhir bulan.
21.          Meneliti daftar hadir anak serta menghitung prosentasi absen serta menanda tangani setiap akhir bulan.
22.          Membina terlaksananya 7 K ( Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan )
23.          Memperhatikan kesejahteraan anak serta membina suasana kekeluargaan
24.          Memperhatikan buku raport, kenaikan kelas dan UAN / UAM
25.          Membuat laporan kepada kepala Madrasah.

15. GURU / PENDIDIK

Guru berfungsi sebagai guru kelas / mata pelajaran. Mereka mengelola kegiatan belajar mengajar dan bertugas membantu kepala sekolah/madrasah. Jumlah dan jenis guru ditentukan oleh kemampuan dan kondisi serta kebutuhan sekolah dasar/madrasah, Secara garis besar fungsi guru meliputi dua hal, yaitu :

  1. Mengelola kegiatan belajar mengajar yang mencakup :
a.      Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan program kegiatan belajar mengajar berdasarkan program tahunan dan program semester.
b.      Melaksanakan penilaian dan analisis terhadap kegiatan dan hasil belajar siswa.
c.       Melaksanakan tindak lanjut berupa program perbaikan dan pengayaan bimbingan.

  1. Membantu kepala Madrasah dalam menangani :
a.      Urusan pendidikan dan pengajaran
b.      Urusan tata usaha kelas,
c.       Urusan bimbingan dan konseling dalam kelas
d.      Urusan kemasyarakatan.

Sesuai dengan fungsi tersebut, maka kegiatan guru secara keseluruhan adalah :

1.          Bersama Wa.Ka Ur Kurikulum menyusun jadwal pelajaran
2.          Menyusun program pengajaran
3.          Melaksanakan program pengajaran
4.          Melakukan penilaian dan hasil belajar.
5.          Menganalisis hasil belajar
6.          Melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
7.          Melaksanakan bimbingan
8.          Membuat Prota, Promes, Silabus, Rencana Program Pengajaran ( RPP )
9.          Telah hadir 10 menit sebelum jam pelajaran
10.      Mengisi daftar hadir yang  telah disediakan
11.      Menyampaikan pelajaran sesuai tugasnya
12.      Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi anak agar berkahlaqul karimah
13.      Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar disiplin dan rajin belajar
14.      Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar anak menaati tata tertib madrasah
15.      Membantu mengatasi kesulitan anak dalam mengikuti pelajaran
16.      Mengisi buku jurnal kelas
17.      Memberi tambahan pelajaran apabila belum mencapai target kurikulum
18.      Bila berhalangan hadir agar menyampaikan surat ijin kepada kepala Madrasah dan mengirimkan tugas untuk anak.
19.      Berkonsultasi / minta ijin kepada kepala madrasah dalam hal – hal yang akan dilakukan yang sifatnya tidak rutin.
20.      Mengadakan evaluasi terhadap anak lengkap dengan administrasinya.
21.      Mengikuti dan menghadiri kegiatan – kegiatan madrasah.
22.      Berusaha menambah pengetahuan baik yang berhubungan dengan profesinya maupun bidang studi yang menjadi tugasnya.
23.      Melatih anak untuk saling membantu dalam kegiatan belajar baik secara perorangan maupun secara kelompok.
24.      Ikut melaksanakan wiyata mandala dengan sebaik – baiknya terutama point 4, yang berbunyi " Para guru di dalam maupun diluar lingkungan madrasah harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu / dipercaya dan ditiru betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya."                                                                     

Share this post :

7 komentar:

Sambutan Kepala

STOP BULLYING

WARTA MADRASAH

Informasi Madrasah

RDM 2023

DOWNLOAD NISN

E_LEARNING

PENERIMAAN RAPOR

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 
Support : Copyright © 2015. MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger