"Sejarah Berdirinya MI NU Miftahul Falah"
Madrasah Ibtidaiyah “Miftahul Falah” pada awalnya adalah berdasarkan usulan dari warga Islam yang berhaluan Ahlus sunnah wal jama’ah (partai NU). Hal ini disampaikan pada pemerintahan desa, yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Sutiyono. Adapun masyarakat mengamanatkan kepada tokoh partai NU tersebut yang bernama Bapak Kyai Abdur Rohim yang berdomisili di Gang 11 Undaan Tengah Undaan Kudus.
Kepala desa mengijinkan untuk mendirikan pendidikan Islam yang berhaluan Ahlus sunnah wal jama’ah dan langsung diumumkan kepada masyarakat bahwa partai NU akan mendirikan Pendidikan Islam yang berhaluan Ahlussunnah Waljamaah di desa Undaan Tengah. Dan masyarakat Islam menunjuk Kyai Abdur Rohim sebagai ketua pengurus dan Bapak Drs. Malihan sebagai kepala madrasah.
Adapun panitia pendiri Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Falah Undaan Tengah Undaan Kudus pada tahun 1958 adalah :
Ketua : K. Abdur Rohim
Wakil ketua : Khoiri Syamsi
Sekretaris I : Sukisno
Sekretaris II : Turmudzi
Bendahara I : Abdul Haq
Bendahara II : Sholihun
Anggota :Sutiyono, Masidi Asy’ari, Amin Makudi, dan Ali Maghsun
Pengurus beserta tokoh–tokoh masyarakat langsung koordinasi ke Departemen Agama mulai tingkat daerah sampai ke tingkat pusat. Departemen Agama tersebut mengijinkan dan mengesahkan didirikan pendidikan Islam yaitu pada saat itu berada di Masjid Al-Mujahidin Undaan Tengah gang 11 dengan nama MWB ( Madrasah wajib belajar )Miftahul Falah Undaan Tengah Undaan Kudus
Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Falah Undaan Tengah Undaan Kudus terdaftar resmi sebagai madrasah yang diberi hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran pada tanggal 9 Januari 1978 dengan piagam nomor : LK/3.C/PGM.A.1.1978
Tidak lama kemudian mendapat respon dari masyarakat dengan waktu yang singkat mendapat siswa banyak, sehingga lokasi masjid tidak muat. Pengurus dan guru mengadakan sosialisasi kepada masyarakat lewat rapat desa dan memutuskan tempat pendidikan dipindah di gang 7 atau 8 dan masyarakat setuju ditempatkan di atas tanah larik (sungai) yang direklamasi. Pengurukan tanah dilakukan oleh masyarakat desa Undaan Tengah Undaan Kudus dengan cara bergotong royong yang sekaligus juga ditempati dua bangunan yaitu (1) MWB Miftahul Falah Undaan Tengah (2) Balai Desa Undaan Tengah.
Setelah itu pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan program penyetaraan antara MWB dan SD. Akhirnya tahun 1978 MWB Miftahul Falah diganti menjadi MI (Madrasah Ibtidaiyah) Miftahul Falah.
Adapun nama–nama yang pernah menjabat sebagai kepala MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah mulai dari berdirinya sampai sekarang adalah sebagai berikut :
1) Drs. Malihan (MWB) periode 1958 - 1974
2) Muzamil (MI) periode 1974 - 1981
3) Nor Salam, BA (MI) periode 1981 - 1983
4) Hamdan periode 1983 - 1984
5) K. Masturin (MI) periode 1984 - 2020
6) Ahmad Yunus, S.Pd.I periode 2020 - sekarang
MI NU Miftahul Falah Undaan Kudus dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang menggembirakan meskipun terdapat kekurangan-kekurangan yang mudah-mudahan bisa memberi motifasi untuk selalu berkembang.
Posting Komentar