TATA TERTIB
GURU MI NU MIFTAHUL FALAH UNDAAN TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
1. Tata tertib ini bernama tata tertib guru MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah Undaan Kudus
2. Obyek tata tertib ini adalah semua guru MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah Undaan Kudus
3. Tata tertib ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan demi tercapainya pembangunan nasional dibidang pendidikan
BAB II
KODE ETIK
1. Berusaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2. Bertata hidup ala ahlus sunnah wal jamaah
3. Menciptakan situasi taawun antar guru
4. Menjadi suri tauladan bagi masyarakat
5. Menggunakan identitas guru dikalangan LP Ma'arif NU. :
a. Berpeci bagi bapak guru
b. Berbusana muslimah dan makromah bagi ibu guru
c. Berseragam Ma'arif untuk hari Sabtu dan Ahad
d. Berseragam PSH untuk hari Senin dan Selasa
e. Berseragam madrasah untuk hari Rabu dan Kamis
BAB III
TUGAS – TUGAS POKOK
1. Membuat Prota, Promes, Silabus, Rencana Program Pengajaran ( RPP )
2. Telah hadir 10 menit sebelum jam pelajaran
3. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan
4. Menyampaikan pelajaran sesuai tugasnya
5. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi anak agar berkahlaqul karimah
6. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar disiplin dan rajin belajar
7. Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar anak menaati tata tertib madrasah
8. Membantu mengatasi kesulitan anak dalam mengikuti pelajaran
9. Mengisi buku jurnal kelas
10. Memberi tambahan pelajaran apabila belum mencapai target kurikulum
11. Bila berhalangan hadir agar menyampaikan surat ijin kepada kepala Madrasah dan mengirimkan tugas untuk anak.
12. Berkonsultasi / minta ijin kepada kepala madrasah dalam hal – hal yang akan dilakukan yang sifatnya tidak rutin.
13. Mengadakan evaluasi terhadap anak lengkap dengan administrasinya.
14. Mengikuti dan menghadiri kegiatan – kegiatan madrasah.
15. Berusaha menambah pengetahuan baik yang berhubungan dengan profesinya maupun bidang studi yang menjadi tugasnya.
16. Melatih anak untuk saling membantu dalam kegiatan belajar baik secara perorangan maupun secara kelompok.
17. Ikut melaksanakan wiyata mandala dengan sebaik – baiknya terutama point 4, yang berbunyi " Para guru di dalam maupun diluar lingkungan madrasah harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu / dipercaya dan ditiru betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya."
B. WALI KELAS
- Mewakili orang tua dan kepala madrasah dalam lingkungan kelasnya.
- Mengetahui nama, jumlah, identitas dan masalah – masalah anak didik.
- Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari di kelasnya.
- Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah anak dan melaporkan kepada kepala madrasah bila kasus tersebut tidak dapat diatasi.
- Membina kepribadian dan akhlaq anak serta membantu pengembangan kecerdasan dan kertrampilan anak.
- Mengadakan penilaian terhadap kerajinan, kelakuan dan displin anak.
- Meneliti buku jurnal kelas serta menghitung prosentasi pengajaran setiap akhir bulan.
- Meneliti daftar hadir anak serta menghitung prosentasi absen serta menanda tangani setiap akhir bulan.
- Membina terlaksananya 7 K ( Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan )
- Memperhatikan kesejahteraan anak serta membina suasana kekeluargaan
- Memperhatikan buku raport, kenaikan kelas dan UAN / UAM
- Membuat laporan kepada kepala Madrasah.
- Hadir 30 menit sebelum jam masuk dimulai dengan membariskan anak untuk membaca asmaul husna bersama dan pulang 5 menit setelah jam pulang.
- Menciptakan suasana tertib KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar ), dan mengkondisikan kelas – kelas kosong.
- Memberi pengawasan kepada anak didik pada hari itu.
- Mencatat peristiwa penting dan menyelesaikannya.
- Menjaga dan mendorong terlaksananya 7 K.
BAB IV
P E N U T U P
Tata tertib ini diterapkan untuk dilaksanakan dengan harap ridlo Allah SWT
Posting Komentar