UNDAAN – Keluarga besar MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung perjuangan umat dan pengembangan sarana keagamaan. Melalui aksi sosial keagamaan yang digalang bersama, madrasah berhasil menghimpun dana Infaq Jariyyah yang ditujukan untuk mendukung program Pembebasan Tanah Wakaf MWC NU Kecamatan Undaan, Kudus.
Gerakan infaq ini mendapat
respons yang sangat positif dari berbagai elemen madrasah, mulai dari jajaran
guru hingga wali murid yang dengan ikhlas menyisihkan sebagian rezekinya untuk
investasi akhirat tersebut.
Transparansi Dana: Terkumpul
Rp 7,1 Juta
Sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas kepada seluruh donatur, pihak madrasah secara resmi mengumumkan
total dana yang telah berhasil digalang. Berdasarkan rekapitulasi akhir, dana
yang terkumpul adalah sebesar:
Rp. 7.174.000,-
(Tujuh Juta
Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)
Dana yang telah dihimpun ini
nantinya akan disalurkan langsung melalui panitia pembebasan lahan MWC NU
Kecamatan Undaan guna kelancaran proses perluasan tanah wakaf yang akan
digunakan untuk kepentingan umat.
Apresiasi dan Doa Terbaik
untuk Para Donatur
Pihak MI NU Miftahul Falah Undaan
Tengah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada
seluruh Bapak/Ibu Guru serta Wali Murid yang telah ikut berpartisipasi aktif
dalam program mulia ini. Melalui
momentum ini, segenap keluarga besar madrasah juga menyematkan doa terbaik bagi
para donatur dan putra-putrinya:
Semoga kita semua mendapatkan
keberkahan atas kepedulian kita dalam berinfaq serta bermanfaat untuk
putra-putri kita yang sedang menuntut ilmu di bangku madrasah diberikan ilmu
yang bermanfaat dunia dan akhirat, berakhlaqul karimah, dijadikan anak yang sholih
sholihah. Amin ya Rabbal 'Alamin.
Dengan suksesnya gerakan infaq
ini, MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga
pendidikan akademik semata, namun juga sukses menjadi motor penggerak
pendidikan karakter gotong royong dan kepedulian sosial yang bernapaskan nilai-nilai
Ahlussunnah wal Jama'ah.
