Program Indonesia Pintar (PIP) melalui
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga
miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta
Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban
bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program
Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Berikut ini Kartu Indonesia Pintar (KIP) digital MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah tahun pelajaran 2021-2022. Bisa di download untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar