Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.
Kepala Madrasah
Fungsi dan tugas Kepala Madrasah adalah sebagai edukator, manager,administrator,
dan supervisor
a. Kepala Madrasah adalah penanggung jawab pelaksanaan
pendidikan di madrasah termasuk didalamnya adalah penanggung jawab pelaksanaan
administrator madrasah.
b. Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan,
mengorganisasikan, mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi seluruh proses
pendidikan di madrasah yang meliputi aspek edukatif dan administratif.
Aspek edukatif
meliputi hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum sedang aspek
administrator meliputi pengaturan :
1.
Administrasi belajar mengajar
2.
Administrasi kesiswaan
3.
Administrasi ketenagaan
4.
Adaministrasi sarana dan prasarana
5.
Administrasi keuangan
6.
Administrasi surat menyurat
7.
Administrasi hubungan dengan masyarakat.
c. Agar tugas dan fungsi kepala madrasah
berjalan baik dan dapat mecapai tujuan perlu adanya jadual kerja kepala
madrasah yang mencakup :
1. Kegiatan
Harian
a. Memeriksa daftar hadir guru, karyawan dan
penjaga sekolah
b. Memeriksa kebersihan madrasah dalam rangka 5 K
( Keamanan, ketertiban, kebersihan,
keindahan dan kekeluargaan ) pada ruang kelas belajar ruang praktek,
halaman dan jamban.
c. Memeriksa persiapan mengajar guru dan
persiapan lainnya menjelang pelajaran di mulai ( PK-3 )
d. Mengadakan pengawasan umum terhadap
berlangsungnya pelajaran
e. Mengatasi masalah yang terjadi disekolah
dalam satu hari.
f. Mengawasi dan mengadakan pengecekan terhadap
segala sesuatu menjelang madrasah usai.
g. Mengerjakan buku kesiswaan, buku induk, dan
buku kleper, bila ada siswa yang keluar atau masuk.
2. Kegiatan Mingguan
a. Kegiatan pada hari sabtu antara lain :
1. Melakukan
upacara bendera
2. Menyelesaikan
kasus kejadian minggu yang lalu, termasuk siswa, guru, karyawan dan penjaga
madrasah yang tidak hadir.
b. Kegiatan pada hari selain hari sabtu :
1. Kegiatan
supervisi
2. Kegiatan
KKG
2. Kegiatan
KKM, FKGMI
3. Penurunan
bendera
3. Kegiatan
Bulanan
a. Awal bulan
1. Melakukan
pemeriksaan secara umum antara lain tehadap : daftar keadaan siswa per kelas,
daftar hadir guru, karyawan dan penjaga, persiapan mengajar, kumpulan alat
penilian, pencapaian target kurikulum dan diagram taraf serap siswa, hasil
penelitian dan buku catatan pelaksanaan bimbingan
2. Memberi petunjuk dan menyampaikan catatan
kepada guru – guru tentang siswa yang mendapat perhatian dan kasus – kasus yang
perlu diatasi untuk pembinaan kegiatan siswa.
b. Akhir bulan
1. Mengadakan evaluasi : terhadap persediaan dan
penggunaan alat peraga, alat bantu pendidikan termasuk aktivitas pemakaiannya.
2. Melaksanakan supervisi kelas ( PK-8 )
4. Kegiatan awal dan akhir tahun pelajaran
1.
Kegiatan awal tahun pelajaran
Menetapkan rencana pendidikan / pengajaran untuk tahun
pelajaran yang akan berjalan meliputi perencanaan :
a.
Pembagian tugas mengajar ( PK-2 )
b.
Rencana pengajaran tahunan ( PK-12 ), dilengkapi.
c.
Kebutuhan terhadap buku – buku pelajaran dan buku
pegangan guru.
d. Kelengkapan alat – alat pelajaran, baik alat peraga
maupun alat bantu pendidik lainnya.
e.
Rapat tahunan sekolah, dan
f. Pengisian buku induk siswa dengan nilai laporan
pendidikan semester gasal sampai
semester genap.
2.
Kegiatan akhir tahun pelajaran
a. Menyelenggarakan ulangan umum maupun Ujian Akhir Sekolah
yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penilaian penentuan hasil,
pengasrsipan naskah soal dan jawaban soal ditempat penyimpanan, pendaftaran
untuk tingakt pendidikan berikutnya serta menyusun laporan hasil Ujian sesuai
petunjuk pelaksanaannya.
b. Melaksanakan evaluasi belajara ( tes hasil belajar dalam
rangka kenaikan kelas ).
1. Melaksanakan
tes hasil belajar ( THB )
2. Meneliti daftar
nilai
3. Menginventarisir
penyimpanan bahan – bahan untuk rapat guru.
4. Mencatat siswa
– siswi yang nilainya kurang untuk bahan pembinaan yang perlu mendapat
perhatian khusus.
c. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
pada tahun pelajaran yang berlangsung dengan melihat pencapaian target
kurikulum dan taraf serap.
d. Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan alat peraga /
praktik.
e. Membuat laporan akhir tahun pelajaran tentang :
1.
Penyelenggaraan rapat kenaikan kelas ( PK – 6 )
2.
Pengisian buku laporan pendidikan dan buku induk oleh
guru
3.
Pengisian STTB dan registrasi lulusan / tamatan ( PK – 7,
dan PK – 13 )
4.
Upacara tutup tahun ( Muwadda’ah )
5.
Penyerahan buku laporan pendidikan dan pelepasan siswa (
PG-7 )
6.
Hasil kegiatan kelas
2. Wakil Kepala
Madrasah
Bertugas membantu melaksanakan tugas – tugas kepala
madrasah bukan policy ( pengambil
kebijakan ) menjalankan tugas – tugas lain dari kepala madrasah dengan atau
tanpa surat tugas.
A. Bidang
Umum
1. Membantu Kepala Madrasah menyusun dan melaksanakan
Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
2. Membantu Kepala Madrasah menyusun Program Kerja dan
Anggaran Tahunan MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah;
3. Membantu Kepala Madrasah melaksanakan pengembangan
pendidikan dasar sesuai kompetensinya;
4. Membantu Kepala Madrasah dalam mengkoordinasikan dan
memantau kegiatan pendidikan;
5. Membantu Kepala Madrasah mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan
pendidikan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. Membantu Kepala Madrasah melaksanakan kerja sama bidang
pendidikan, hubungan dengan masyarakat, dan pengabdian kepada masyarakat dengan
pihak lain
7.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan
pihak lain;
8.
Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
9.
Bersama Kepala Madrasah menyusun dan menyampaikan Laporan
Tahunan kepada Pengurus dan Komite Madrasah
B. Bidang Personalia
1.
Mengatur administrasi personalia
2.
Mengusulkan formasi guru dan merencanakan pembagian tugas
– tugas, termasuk perhitungan beban mengajar guru.
3.
Mengusulkan pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi dan
rotasi guru dan pegawai.
4.
Bersama Kepala Madrasah mengatur kesejahteraan guru dan
karyawan
5.
Bersama Kepala Madrasah mengatur cuti, pensiun dan lain
sebagainya
6.
Mengadministrasikan kehadiran guru baik pada kegiatan
pembelajaran maupun pertemuan – pertemuan yang dilaksanakan oleh madrasah.
3. A. Tata Usaha bidang Administrasi
1.
Menyusun program kerja dan anggaran tahunan bidang tata
usaha
2.
Menyelenggarakan surat – menyurat baik kedalam maupun
keluar
3. Menyelenggarakan administrasi pendidikan yang meliputi
pengadaan buku nilai, presensi ( kehadiran ) guru, karyawan dan siswa, jurnal
mengajar, buku induk, buku klepper dan papanisasi struktur organisasi sekolah
4. Mengontrol perlengkapan tata usaha, ATK dan sarana ketata
usahaan yang lain.
5. Menginventarisir seluruh aset madrasah baik yang tetap
maupun yang tidak tetap.
6. Mengkoordinir dan mengontrol seluruh proses
penyelenggaraan ketatausahaan.
7. Mengkoordinasikan dengan bagian kehumasan tentang
pengaturan jadwal tamu studi banding / PPL di MI NU Miftahul Falah dan
melaporkannya kepada kepala madrasah.
8. Memberikan laporan inventaris madrasah secara berkala
kepada madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah.
B.
Tata Usaha bidang Keuangan
1.
Mengatur kesejahteraan guru dan karyawan
2.
Menyusun rencana anggaran penerimaan dan belanja
madrasah.
3.
Mengelola penggunaan keuangan
4.
Mengkoordinasikan dan mengatur penggunaan dana bantuan
baik guru maupun siswa ( BSM, Fungsional,
Sertifikasi, dll )
5.
Mengatur sumbangan keuangan ( Infaq ) dari wali murid.
6.
Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sekolah kepada
kepala Madrasah, Pengurus dan Komite Madrasah, dan pihak – pihak yang terkait.
4. Wakil Kepala Urusan Kurikulum dan pengajaran
1.
Menyusun program kerja bidang kurikulum dan pembelajaran
2.
Menyusun rencana anggaran bidang kurikulum dan
pembelajaran
3.
Memberikan usulan kepada madrasah tentang beban mengajar
guru
4.
Memberikan masukan – masukan kepada madrasah tentang
kebutuhan guru dan kualifikasinya.
5.
Bekerjasama dengan koordinator kelas ( wali kelas ) dalam
menyusun jadual pelajaran
6.
Melakukan koordinasi dengan bidang lain yang terkait
dalam melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
7.
Mengkoordinasikan penelaahan buku pegangan murid
8.
Mengkoordinasikan penyusunan alat evaluasi hasil belajar
9.
Mengkoordinasikan kegiatan hasil evaluasi belajar.
10.
Mengkoordinasikan kegiatan penulisan STTB dan NUN.
11.
Mengkoordinasikan kegiatan remidial dan pendalaman materi
pembelajaran
12.
Mengkoordinasikan penyusunan sistem penilaian ketuntasan
belajar siswa
13.
Mengkoordinasikan kegiatan perlombaan bidang studi
14. Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada pimpinan
madrasah melalui Wa.Ka. Madrasah
15.
Menyusun program semester dan program tahunan, termasuk
pembagian tugas mengajar.
16. Menyusun jadwal pelajaran setiap tahun dibatu oleh wakil kepala dan Tata Usaha serta tim yang
ditunjuk oleh musyawarah.
17.
Mengatur penyusunan model satuan pelajaran dan pembagian
waktu yang digunakan
18.
Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar
19.
Mengatur norma penilaian
20.
Mengatur norma kenaikan kelas / peringkat
21.
Mengatur pencatatan kemajuan belajar murid
22. Merencanakan dan melaksanakan usaha – usaha perbaikan, peningkatan pengembangan
pembelajaran.
23.
Mengatur program pengisian waktu – waktu kosong karena
guru berhalangan hadir.
24.
Menganalisa dan
mementukan buku pegangan murid.
25.
Mengatur perpustakaan guru / murid
26.
Merencanakan, membuat, dan mengatur penggunaan sarana dan
alat peraga pembelajaran.
27. Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah
melalui Wakil Kepala Madrasah.
5. Wakil Kepala Urusan Kesiswaan
1.
Mengatur penerimaan murid baru dan pindahan berdasarkan
peraturan penerimaan murid baru dan pindahan madrasah
2.
Mengatur program bimbingan dan konseling
3.
Mengevaluasi kehadiran murid
4.
Mengatur program pengembangan minat dan bakat siswa
5.
Mengatur kepindahan ( mutasi
) murid.
6.
Menyelenggarakan kegiatan – kegiatan yang dapat digunakan
sebagai wahana penanaman sikap dan perilaku yang islami
7.
Menyusun Program kerja PSB
8.
Menyusun rancangan anggaran dan belanja PSB
9.
Mengkoordinasikan penggunaan fasilitas pembelajaran
secara efektif dan efisien.
10.
Mengkoordinasikan pendaftaran siswa ke sekolah lanjutan
11.
Mengkoordinasi pelaksanaan Study banding, Karya wisata
baik dalam amupun luar daerah.
12.
Mengkoordinasi rapat wali murid baik awal maupun akhir
tahun pelajaran ( Khutbul Asry dan
Muwadaah )
13.
Mengkoordinasikan bidang – bidang di bawahnya ( Ekstrakurikuler, maupun intrakurikuler )
14.
Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan,
dan melakukan evaluasi kegiatan kesiswaan ;
15.
Melakukan pembinaan kesejahteraan kesiswaan ;
16.
Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan
minat, bakat,dan penalaran kesiswaan ;
17.
Melakukan koordinasi dengan Pengurus Komisariat
Ikatan Alumni MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah;
18.
Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah
melalui Wakil Kepala Madrasah.
5. Wakil Kepala Urusan Sarana dan
Prasarana
1.
Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan
halaman madrasah ( lingkungan madrasah secara fisik ) termasuk lapangan olah
raga, ruangan ( kelas dan aula ) kebun sekolah dan lain – lain.
2.
Mengadakan dan memelihara perlengkapan sekolah ( kursi,
meja, almari, papan tulis, kapur ) dan ATK lainnya.
3.
Menyelenggarakan inventarisasi tanah, gedung dan
perlengkapan madrasah, baik yang habis pakai maupun yang permanen.
4.
Mengkoordinasikan pengadaan kebutuhan masing – masing Waka. Urusan dan sie bidang dengan pihak
pengadaan barang.
5.
Mempertanggungjawabkan inventarisasi media, alat peraga
dan fasiltas pembelajaran di masing – masing bagian.
6.
Mengkoordinasikan kegiatan, merancang dan membuat media
dan alat peraga mengajar.
7.
Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan infentaris
madrasah, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit
kerja;
8.
Memberikan laporan secara berkala kepada kepala madrasah
melalui Wakil Kepala Madrasah.
6. Wakil Kepala
Urusan Humas dan Agama
- Menyusun rancangan program dan anggaran bidang kehumasan dan agama
- Bersama – sama dengan korbid tata usaha mengkoordinasikan kegiatan tamu studi banding
- Menerima dan memberikan pelayanan kepada tamu madrasah
- Memfasilitasi rapat anggota tahunan Majlis madrasah dan menjalin kerjasama secara kontinue.
- Memberikan masukan – masukan kepada madrasah tentang materi seleksi murid baru sehingga akan lebih meningkatkan mutu hasil seleksi.
- Bekerjasama dengan koordinator kelas untuk menyusun tata tertib madrasah serta penegakannya sehingga tercipta perilaku islami di kalangan para murid.
- Melakukan kerjasama dengan wali murid guna menuhbuh kembangkan prestasi murid.
- Melakukan konseling kepada para murid, baik secara pribadi maupun klasikal.
- Bekerjasama dengan para guru dan wali kelas dalam penanganan anak bermasalah.
- Melakukan kerjasama dengan instansi terkait guna meningkatkan dan mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan psikologis anak.
- Mewakili madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi lain.
- Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam upaya memberdayakan madrasah.
13.
Mempersiapkan dan memberikan layanan informasi tentang MI
NU Miftahul Falah kepada orang yang membutuhkan
14.
Mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan keagamaan yang akan
menunjang ke arah terwujudnya insan yang sholeh, berilmu dan bertaqwa.
15.
Menyusun jadual sholat berjama’ah ( Dhuhur dan Dhuha }
16.
Mengkoordinir Tadarrus Al qur’an setiap hari
- Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka. Madrasah
7. Sie. Siswa
Berprestasi / Mupres
1.
Membuat program tahunan bidang sie. Siswa berprestasi
2.
Menyusun rancangan anggaran bidang siswa berprestasi
3.
Melatih siswa untuk mengukuti olympiade sains,
ketrampilan, matematika, dll.
4.
Melakukan inovasi dan latihan – latihan terkait model
pembelajaran yang efektif menuju pembelajaran yang modern
5.
Bekerjasama dengan lembaga lain terkait dengan siswa berprestasi
6.
Mengkoordinasikan Tes Kemampuan Dasar ( TKD ) bagi siswa kelas III.
7.
Mengkoordinasikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
- Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka. Madrasah
8. Sie.
Perpustakaan
1.
Mengkoordinasian kegiatan unit Perpustakaan
2.
Menyusun program kerja tahunan unit Perpustakaan
3.
Menyusun rencana anggaran unit Perpustakaan
4.
Mengkoordinasikan pengadaan buku fiksi maupun non fiksi
5.
Mempertanggungjawabkan inventaris barang di perpustakaan
6.
Memberikan / mengatur pelayanan perpustakaan kepada guru
dan murid
7.
Mengakan kerjasama dengan pepustakaan instansi dinas (
Perpustkaan kabupaten atau sekolah lainnya ).
8.
Menyusun proposal pengadaan sarana dan prasarana
perpustakaan.
9.
Merencanakan dan menyusun perpustakaan digital.
10.
Menyusun kearsipan madrasah secara berkala.
11.
Memberikan laporan atas pelaksanaan tugas secara berkala
kepada madrasah melalui Wa. Ka. Madrasah
9. Sie. Pramuka ,
Qiro’ah, Kaligrafi ( Pengembangan Minat
dan bakat / UPMB )
1.
Menyusun program kerja tahunan bidang pengembangan minat
dan bakat serta target – target yang akan dicapai.
2.
Menyusun rencana anggaran bidang Pengembangan Minat dan bakat / UPMB
3.
Mengadministrasikan kegiatan Pengembangan Minat dan bakat
/ UPMB
4.
Mengadakan latihan pelatih / pembina dan pembina
pendamping
5.
Menghimpun seluruh minat dan bakat murid untuk disalurkan
ke dalam wadah pembinaan
6.
Mengatur jadwal kegiatan Pengembangan Minat dan bakat /
UPMB
7.
Secara aktif mengikutsertakan murid pada kegiatan –
kegiatan di luar MI NU Miftahul Falah yang sesuai dengan visi dan misi lembaga
8. Memimpin rapat – rapat koordinasi bidang Pengembangan
Minat dan bakat / UPMB dengan para pembina
9.
Mendampingi murid pada setiap perlombaan / pertandingan
yang di ikuti oleh MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah
10.
Melakukan kerjasama dengan pihak terkait guna lebih
memberdayakan kegiatan pengembangan minat dan bakat.
11.
Melakukan inovasi dan kreasi sehingga setiap murid dapat
mengakatulisasikan minat dan bakatnya secara berkualitas.
12.
Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah
dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka
Madrasah
10. Sie. Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
1.
Mengkoordinasikan kegiatan di bidang UKS
2.
Menyusun program kerja tahunan bidang UKS
3.
Menyusun rencana anggaran operasional bidang UKS
4.
Mengadministrasikan kegiatan UKS
5.
Mengkoordinasikan pengadaan peralatan dan obat – obatan
di UKS.
6.
Mempertanggungjjawabkan seluruh inventaris barang di UKS
7.
Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan kesehatan
8.
mengatur pemberian minuman bergizi siswa
9.
Mengatur penyelenggaraan imunisasi
10.
Memeriksa kesehatan murid secara berkala ( kuku, kerapian siswa, gosok gigi, jum’at
bersih, dll )
11.
Mewakili madrasah dalam mengikuti kegiatan – kegiatan ke
– UKS- an
12.
Melakukan kontrol terhadap kesehatan lingkungan madrasah
13.
Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah
dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka
Madrasah
11. Sie. Koperasi dan Kantin
1.
Menyusun rencana kerja tahunan bidang koperasi dan kantin
2.
Menyusun rancangan anggaran dan pendapatan bidang
koperasi dan kantin
3.
Mengkoordinasikan seluruh aspek operasional bidang
koperasi dan kantin
4.
Memimpin pertemuan – pertemuan bidang koperasi dan kantin
5.
Melakukan inovasi dan kreasi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan murid, guru, dan karyawan MI NU Miftahul Falah melalui usaha –
usaha koperasi
6.
Mengadakan pelatihan – pelatihan perkoperasian atau
bidang wirausaha kepada pengurus koperasi maupun karyawan koperasi.
7.
Memberikan laporan bulanan dan laporan tahunan atas
pengelolaan bidang koperasi dan kantin
8.
Melakukan kerjasama dengan mitra kerja sehingga tercipta
hubungan yang saling menguntungkan.
9.
Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah
dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka
Madrasah
12. Sie. PHBI dan
PHBN
1.
Menyusun rencana program kerja tahunan bidang PHBI dan
PHBN
2.
Mengadakan kegiatan – kegiatan keagamaan seperti ;
Peringatan Maulid Nabi, Isro’ Mi’raj, Tahun baru hijriah, Halal bi Halal dan lain – lain.
3.
Mengadakan upacara peringatan hari besar nasional
4.
Melatih siswa dalam melaksanakan PHBI / PHBN
5.
Mengadministrasikan program PHBI / PHBN.
6.
Mewakili madrasah dalam hubungan kerja dengan instansi
lain bila diperlukan.
7.
Mempersiapkan dan memberikan layanan informasi tentang MI
NU Miftahul Falah kepada orang yang membutuhkan
8.
Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah
dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka
Madrasah
13. Sie. Bimbingan Konseling ( BK )
1.
Mengkoordinasikan kegiatan bimbingan akademik, pribadi
dan karier secara berkala dan berkelanjutan
2.
Bekerjasama dengan sie. Bidang lainnya untuk menanamkan
praktek amaliyah dan ibadah pada murid baik dilingkungan madrasah maupun
dilingkungan keluarga dan masyarakat secara baik dan benar.
3.
Mengkondisikan siswa untuk mematuhi tata tertib madrasah
4.
Menangani kasus – kasus kenakalan anak, pada jam belajar
5.
Mengadakan kunjungan rumah ( home visit ), kepada siswa yang tidak hadir lebih dari 3 hari
6.
Mengadministrasikan kegiatan dan hasil – hasil yang telah
dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah melalui Wa. Ka
Madrasah
14. Uraian Tugas
Wali Kelas
1.
Menyusun jadual pelajaran di kelas dengan
mengkordinasikan dengan Wa. Ka Kurikulum
2.
Membantu memperlancar penyelenggaraan proses belajar
mengajar
3.
Membantu mengatur murid pada kegiatan sholat, upacara dan
peringatan – peringatan lainnya.
4.
Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi belajar dan
pengadministrasiannya.
5.
Mengkoordinasikan penanganan siswa bermasalah di kelas
pararelnya
6.
Menyusun kegiatan pasca UUS.
7.
Mengatur perekapan analisis daya serap dan menampilkanya.
8.
Mengkoordinasikan kegiatan pertemuan wali kelas
pararelnya
9.
Mengkordinasikan inventarisasi barang – barang di kelas
pararelnya.
10.
Memantau ketertiban, kerapian, keamanan, kekeluargaan,
kebersihan, dan keindahan kelas pararelnya.
11.
Menyusun jadwal piket guru di kelas pararelnya.
12.
Mengkoordinasikan penandatanganan administrasi guru,
misal buku program, Silabus, Jurnal, Buku nilai, penulisan leger dan penulisan
raport.
13.
Sebagai perwakilan kelas dalam mengkomunikasikan
permasalahan di kelas pararelnya kepada sekolah
14.
Mewakili orang tua dan kepala
madrasah dalam lingkungan kelasnya.
15.
Mengetahui nama, jumlah,
identitas dan masalah – masalah anak didik.
16.
Mengetahui kehadiran anak didik
setiap hari di kelasnya.
17.
Mengambil tindakan untuk
mengatasi masalah anak dan melaporkan kepada kepala madrasah bila kasus
tersebut tidak dapat diatasi.
18.
Membina kepribadian dan akhlaq
anak serta membantu pengembangan kecerdasan dan kertrampilan anak.
19.
Mengadakan penilaian terhadap kerajinan, kelakuan dan displin anak.
20.
Meneliti buku jurnal kelas serta menghitung prosentasi pengajaran setiap
akhir bulan.
21.
Meneliti daftar hadir anak serta
menghitung prosentasi absen serta menanda tangani setiap akhir bulan.
22.
Membina terlaksananya 7 K (
Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan, Kesehatan dan
Kerindangan )
23.
Memperhatikan kesejahteraan anak
serta membina suasana kekeluargaan
24.
Memperhatikan buku raport, kenaikan kelas dan UAN / UAM
25.
Membuat laporan kepada kepala
Madrasah.
15. GURU / PENDIDIK
Guru berfungsi sebagai guru kelas / mata pelajaran.
Mereka mengelola kegiatan belajar mengajar dan bertugas membantu kepala
sekolah/madrasah. Jumlah dan jenis guru ditentukan oleh kemampuan dan kondisi
serta kebutuhan sekolah dasar/madrasah, Secara garis besar fungsi guru meliputi
dua hal, yaitu :
- Mengelola kegiatan belajar mengajar yang mencakup :
a.
Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan program kegiatan belajar
mengajar berdasarkan program tahunan dan program semester.
b.
Melaksanakan penilaian dan analisis terhadap kegiatan dan hasil belajar
siswa.
c.
Melaksanakan tindak lanjut berupa program perbaikan dan pengayaan
bimbingan.
- Membantu kepala Madrasah dalam menangani :
a.
Urusan pendidikan dan pengajaran
b.
Urusan tata usaha kelas,
c.
Urusan bimbingan dan konseling dalam kelas
d.
Urusan kemasyarakatan.
Sesuai dengan
fungsi tersebut, maka kegiatan guru secara keseluruhan adalah :
1.
Bersama Wa.Ka Ur Kurikulum menyusun jadwal pelajaran
2.
Menyusun program pengajaran
3.
Melaksanakan program pengajaran
4.
Melakukan penilaian dan hasil
belajar.
5.
Menganalisis hasil belajar
6.
Melaksanakan perbaikan dan
pengayaan.
7.
Melaksanakan bimbingan
8.
Membuat Prota, Promes, Silabus, Rencana Program Pengajaran ( RPP )
9.
Telah hadir 10 menit sebelum jam pelajaran
10.
Mengisi daftar hadir yang telah
disediakan
11.
Menyampaikan pelajaran sesuai tugasnya
12.
Membina dan mengarahkan serta
memberi motivasi anak agar berkahlaqul karimah
13.
Membina dan mengarahkan serta memberi motivasi agar disiplin dan rajin
belajar
14.
Membina dan mengarahkan serta
memberi motivasi agar anak menaati tata tertib madrasah
15.
Membantu mengatasi kesulitan anak
dalam mengikuti pelajaran
16.
Mengisi buku jurnal kelas
17.
Memberi tambahan pelajaran
apabila belum mencapai target kurikulum
18.
Bila berhalangan hadir agar
menyampaikan surat ijin kepada kepala Madrasah dan mengirimkan tugas untuk
anak.
19.
Berkonsultasi / minta ijin kepada
kepala madrasah dalam hal – hal yang akan dilakukan yang sifatnya tidak rutin.
20.
Mengadakan evaluasi terhadap anak lengkap dengan administrasinya.
21.
Mengikuti dan menghadiri kegiatan
– kegiatan madrasah.
22.
Berusaha menambah pengetahuan
baik yang berhubungan dengan profesinya maupun bidang studi yang menjadi
tugasnya.
23.
Melatih anak untuk saling
membantu dalam kegiatan belajar baik secara perorangan maupun secara kelompok.
24.
Ikut melaksanakan wiyata mandala
dengan sebaik – baiknya terutama point 4, yang berbunyi " Para guru di
dalam maupun diluar lingkungan madrasah harus senantiasa menjunjung tinggi
martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu / dipercaya dan
ditiru betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya."
top , izin buat referensi yaa
BalasHapusmohoh izin untuk download
BalasHapusmoho ijin download
BalasHapusMantap Referensi izin download ya
BalasHapusMAAF MOHON AGAR BISA DI DOWNLOD
BalasHapusBAGAIMANA CARANYA,TRMKASIH
MAAF MOHON AGAR BISA DI DOWNLOD
HapusBAGAIMANA CARANYA,TRMKASIH
Bagus sekali...mohon izin untuk referensi
BalasHapus