Santun dalam Pekerti, Maju dalam Prestasi dan Teknologi

Profil MI NU Miftahul Falah

Profil MI NU Miftahul Falah

Adalah sebuah madrasah swasta dibawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kudus yang terletak didesa Undaan Tengah gang: 8 (Kenanga)  Undaan Kudus. Letaknya yang strategis yaitu di tengah-tengah desa Undaan Tengah yang berdampingan dengan Balai Desa, Masjid serta TK Pertiwi Undaan Tengah membuat MI NU Miftahul Falah menjadi madrasah yang dipercaya masyarakat sebagai lembaga pendidikan dasar bagi putra-putri Undaan Tengah. Ini terlihat betapa antusiasme masyarakat desa tersebut menyekolahkan putra-putri ke madrasah.


Madrasah yang berdiri 1958 ini merupakan salah satu madrasah yang terbaik di Kecamatan Undaan. Ini terlihat dari hasil Akreditasi yang selama 3 kali berturut-turut mendapatkan predikat “A” yaitu pada tahun 2005, 2010 dan terakhir ini pada tahun 2015. Itu semua tidak lepas dari peran dewan guru yang sudah mumpuni dalam bidang pendidikan dimana lebih 90% sudah bergelar sarjana. Dan tak kalah pentingnya peran Bapak K. Masturin selaku Penasihat Madrasah sekaligus seorang ulama’ yang kharismatik didesa tersebut dengan penuh tanggung jawab menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. 

Jumlah peserta didik madrasah ini dari tahun ketahun semakin bertambah. Gedung berlantai satu yang digunakan proses belajar mengajar kini tidak laku mampu menampung peserta didik yang berbondong-bondong masuk ke madrasah tersebut. Akhirnya dibangunlah gedung baru berlantai dua yang letaknya di utara jalan serat gedung lama uang mulai dibangun menjadi lantai dua untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas serta ruang-ruang penunjang pembelajaran seperti ruang-ruang laboratorium, perpustakaan dan lain-lain yang mampu memenuhi kebutuhan peserta didik dalam menggali ilmu di madrasah tersebut.


Adapun kurikulum yang digunakan dimadrasah ini adalah Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurna dari Kurikulum Satuan Pendidikan (KBK). Adapun dasar penggunaan kurikulum 20113 adalah UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, terutama pasal 36 ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, Keputusan Menteti Agama (KMA) Nomorr 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah dan Peraturan Menteri Agam (KMA) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Dan dalam penyusunan Struktur Kurikulum (Mata Pelajaran), madrasah ini merujuk pada kebutuhan masyarakat. Ini terlihat dimasukkannya pelajaran salafiyah seperti Akhlak Salaf, Tauhid Salaf, Fiqih salaf, praktek Ibadah, Tahlil dan ditambah Seni Kaligrafi dan MTQ dengan harapan siswa-siswi yang keluar dari madrasah ini mempunyai ilmu serta keterampilan keagamaan yang bisa diamalkan dalam masyarakat.

            Tak ada gading yang tak retak, mungkin kata itu yang pantas bagi madrasah ini. Meskipun sudah berpredikat “A”, tapi madrasah ini akan selalu mawas diri dan selalu memperbaiki segala kekurangan yang Ada. Mudah-mudahan MI NU Miftahul Falah beserta dewan gurunya mendapatkan ridlo dan diberi kemudahan oleh Allah swt. dalam mendidik putra-putri Undaan Tengah menjadi Insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah serta luas pengetahuannya sehingga nantinya mampu meneruskan ajaran Islam. Amiin.


Share this post :

Posting Komentar

Sambutan Kepala

STOP BULLYING

WARTA MADRASAH

Informasi Madrasah

RDM 2023

DOWNLOAD NISN

E_LEARNING

PENERIMAAN RAPOR

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 
Support : Copyright © 2015. MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger