Menindaklanjuti
surat KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR B-1211/Kw.11.2/PP.00/11/2025 tertanggal
30 November 2025 perihal pencairan Bantuan Sosial (PIP) tahap II Tahun Anggaran
2025, dengan ini beritahukan kepada wali murid MI NU Miftahul Falah sebagai
berikut.
1.
Nama anak yang tercantum
dalam surat adalah sebagai calon penerima Bantuan Sosial PIP tahap II tahun
anggaran 2025.
Daftar
Nama Penerima PIP Tahap II bisa menghubungi admin madrasah
2.
Persyaratan Pencairan
a.
Pencairan dilakukan bank
penyalur, untuk MI NU Miftahul Falah adalah BANK BRI UNDAAN (Babalan) dengan
ketentuan :
·
Untuk kelas 3 pada hari
Rabu, 17 Desember 2025
·
Untuk kelas 4-6 pada hari
Kamis, 18 Desember 2025
b.
Membawa Persyaratan sebagai
berikut
1.
Membawa Buku Tabungan
2.
FC. akte anak
3.
FC. Kartu Keluarga yang di
dalamnya ada nama anak
4.
FC. KTP orang tua (yang
mendampingi ke Bank) dan Menunjukkan KTP Asli
5.
Anak ikut ke Bank
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Posting Komentar