Menindaklanjuti surat KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN NOMOR 4175 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN 2025 tertanggal 20 Mei 2025 perihal pencairan Bantuan Sosial (PIP) tahap I Tahun Anggaran 2025, dengan ini beritahukan kepada wali murid MI NU Miftahul Falah sebagai berikut.
1. Nama anak yang
tercantum dalam surat adalah sebagai calon penerima Bantuan Sosial PIP tahap I tahun anggaran 2025. Berikut suratnya.
Daftar Penerima dapat dilihat di sini
a. Pencairan
dilakukan bank penyalur, untuk MI NU Miftahul Falah adalah BANK BRI UNDAAN (Babalan) Pada Hari Selasa, 02 September 2025
b. Membawa
Persyaratan sebagai berikut
1. Membawa Buku Tabungan
2. FC. akte anak
3. FC. Kartu Keluarga
yang di dalamnya ada nama anak
4. FC. KTP orang
tua (yang mendampingi ke Bank) dan Menunjukkan KTP Asli
5. Anak ikut ke Bank
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Posting Komentar