Menindaklanjuti surat KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN NOMOR 4471 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP II TAHUN 2022 tertanggal 11 Agustus 2022 perihal pencairan Bantuan Sosial (PIP) tahap II Tahun Anggaran 2022, dengan ini beritahukan kepada wali murid MI NU Miftahul Falah sebagai berikut.
1. Nama anak yang
tercantum dalam surat adalah sebagai calon penerima Bantuan Sosial PIP tahap II tahun anggaran 2022. Berikut suratnya.
2. Persyaratan
pencairan
a. Pencairan
dilakukan bank penyalur, untuk MI NU Miftahul Falah adalah BANK BRI UNDAAN (Babalan)
b. Membawa
Persyaratan sebagai berikut
1. Surat Keterangan
dari Madrasah
2. FC. Raport
(bagian depan identitas anak dan raport semester terakhir)
3. FC. akte anak
4. FC. Kartu Keluarga
yang di dalamnya ada nama anak
5. FC. KTP orang
tua (yang mendampingi ke Bank)
6. Mengisi formulir pembukaan rekening
7. Anak ikut ke
Bank
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Posting Komentar