Santun dalam Pekerti, Maju dalam Prestasi dan Teknologi

Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKM-SK )

        


Mendikbud RI, Nadiem makarim melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 Tentang penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) tahun 2020 adalah Ujian Nasional (UN) terakhir yang akan diselenggarakan di Indonesia. Terus bagaimana cara sekolah mengevaluasi peserta didik pada tahun 2021 dan selanjutnya?

Sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), pemerintah menyiapkan AKM-SK yaitu singkatan dari Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Untuk lebih jelasnya berkaitan dengan AKN-SK, silahkan perhatikan penjelaskan dibawah ini.

Share this post :

Posting Komentar

Sambutan Kepala

STOP BULLYING

WARTA MADRASAH

Informasi Madrasah

RDM 2023

DOWNLOAD NISN

E_LEARNING

PENERIMAAN RAPOR

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 
Support : Copyright © 2015. MI NU Miftahul Falah Undaan Tengah - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger